Ketua DPC GMNI Kupang, Jacson Marcus, menegaskan bahwa dalam situasi bencana, keberpihakan terhadap mahasiswa dan masyarakat terdampak harus menjadi perhatian bersama.
«“Kami berharap pihak universitas dapat mengambil kebijakan yang berperikemanusiaan dan memberikan ruang bagi mahasiswa terdampak untuk tetap melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh situasi yang sedang mereka hadapi. Bencana bukan hanya persoalan kehilangan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut keberlangsungan masa depan generasi muda,” ujar Jacson Marcus.»
Menurut Jacson, perhatian terhadap mahasiswa terdampak tidak cukup hanya dalam bentuk bantuan kemanusiaan, tetapi juga harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu memastikan mereka tetap memiliki akses terhadap pendidikan.
GMNI Kupang juga telah menyurati sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang untuk meminta perhatian serta informasi terkait kondisi mahasiswa yang terdampak gempa. Surat tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mengetahui langkah dan kebijakan yang akan diberikan masing-masing perguruan tinggi terhadap mahasiswa terdampak.
Dari proses pendataan sementara yang dilakukan GMNI Kupang melalui Google Form, tercatat sekitar 400 mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Kota Kupang dan terdampak bencana gempa.
GMNI Kupang menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring dengan berlangsungnya proses pendataan.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi mahasiswa terdampak, sekaligus menjadi dasar bagi GMNI Kupang dalam menyampaikan aspirasi kepada pihak kampus maupun pemangku kepentingan lainnya.
GMNI Kupang berharap pendataan tersebut dapat mendorong lahirnya kebijakan konkret, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanusiaan, sehingga mahasiswa yang terdampak bencana tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus kehilangan kesempatan akibat kondisi yang berada di luar kendali mereka.
Bagi GMNI Kupang, keberlanjutan pendidikan mahasiswa di tengah situasi bencana merupakan bagian penting dari upaya menjaga masa depan generasi muda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
