(KUPANG-Menitnusantara.com) Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kupang melakukan audiensi dengan Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) untuk membahas kondisi dan keberlanjutan pendidikan mahasiswa yang terdampak bencana gempa bumi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Audiensi tersebut dihadiri Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.M., UM., bersama Ketua DPC GMNI Kupang Jacson Marcus dan jajaran pengurus DPC GMNI Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, GMNI Kupang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi mahasiswa yang berasal dari wilayah terdampak gempa. GMNI menilai, bencana tidak hanya menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan pendidikan mahasiswa.
Kondisi keluarga yang kehilangan atau mengalami kerusakan tempat tinggal, keterbatasan ekonomi, serta kebutuhan pemulihan pascabencana dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi mahasiswa dalam melanjutkan perkuliahan.
GMNI Kupang kemudian mendorong Universitas Muhammadiyah Kupang agar mempertimbangkan kondisi mahasiswa terdampak dalam menentukan kebijakan akademik maupun pembiayaan pendidikan.
Selain membahas keberlanjutan perkuliahan dan biaya pendidikan, pihak Universitas Muhammadiyah Kupang menyampaikan bahwa berbagai upaya kemanusiaan telah dilakukan, termasuk penyaluran bantuan dan pengiriman tim relawan ke sejumlah wilayah terdampak.
Wilayah Nagekeo dan Manggarai Timur menjadi bagian dari daerah yang mendapatkan perhatian dan prioritas dalam kegiatan bantuan serta kerelawanan yang dilakukan pihak universitas.
Menanggapi aspirasi GMNI Kupang, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.M., UM., menyampaikan bahwa pihak rektorat akan segera melakukan koordinasi untuk membahas langkah dan kebijakan yang dapat diberikan kepada mahasiswa yang terdampak bencana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
