
Selain melakukan pendataan secara akurat, Elias juga meminta agar hasil survei disampaikan secara langsung kepada pemilik rumah. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan terhadap rumah mereka, termasuk kategori kerusakan yang ditetapkan oleh tim survei.
“Tim survei juga harus langsung mempresentasikan sekaligus menjelaskan hasil survei kepada pemilik rumah. Dengan begitu, hasil survei dan bantuan nanti sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak menimbulkan gejolak atau keributan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan hasil survei sejak awal penting agar tidak terjadi persoalan ketika bantuan mulai disalurkan. Pemilik rumah diharapkan sudah mengetahui dan memahami hasil pendataan sehingga tidak muncul perbedaan persepsi mengenai kategori kerusakan dan bantuan yang diterima.
“Jadi, pemilik rumah ketika mendapatkan bantuan nanti tidak lagi ribut karena sebelumnya sudah dijelaskan hasil surveinya,” jelas Elias.
Elias juga berharap Pemerintah Kabupaten Nagekeo dapat mempresentasikan hasil pendataan secara kelembagaan kepada DPRD. Menurutnya, DPRD perlu mengetahui hasil survei tersebut agar dapat ikut melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap proses penanganan masyarakat terdampak gempa.
“Saya berharap secara lembaga Pemerintah Kabupaten Nagekeo bisa mempresentasikan hasil survei. Sehingga kita bisa melakukan pengawalan bersama dan hasil surveinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendataan harus menjadi dasar yang objektif dalam penanganan pascabencana. Jangan sampai terdapat warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat, tetapi dalam data justru tercatat sebagai kerusakan sedang atau ringan.
“Kalau indikator bantuan berdasarkan survei lapangan melalui aplikasi, maka kasihan masyarakat kalau kondisi rumahnya rusak berat tetapi tercatat hanya rusak sedang atau ringan,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












