Kupang, MenitNusantara.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Lambo di Kabupaten Nagekeo yang progres pembangunannya telah mencapai sekitar 93 persen, kini terhenti akibat belum tuntasnya penyelesaian sengketa penerima ganti rugi lahan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Kepolisian, Kejaksaan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, Kantor Wilayah BPN NTT, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai kendala yang menyebabkan pembangunan Bendungan Lambo berhenti sejak 9 Februari 2026. Persoalan utama yang menghambat penyelesaian proyek adalah sengketa penerima ganti rugi atas 14 bidang tanah ulayat yang melibatkan tiga kelompok suku dengan nilai kompensasi mencapai sekitar Rp22 miliar.
Gubernur Melki menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan seluruh dana ganti rugi yang diperlukan. Karena itu, persoalan yang harus segera diselesaikan bukan lagi terkait ketersediaan anggaran, melainkan membangun kesepahaman di antara pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran ganti rugi tersebut.
“Saya meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus melakukan pendekatan, komunikasi, dan negosiasi dengan seluruh pihak agar persoalan ini segera menemukan titik temu,” ujar Gubernur Melki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
