Ia juga menambahkan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius oleh pemerintah, IMAN Kupang tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral dan politik.
“Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dalam waktu dekat, kami siap turun ke jalan. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan menjaga ruang hidupnya,” lanjutnya.
IMAN Kupang menyebut telah menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dampak tambang terhadap lahan pertanian, sumber air bersih, serta potensi kerusakan ekologis jangka panjang.
Sebagai langkah awal, IMAN Kupang akan mengajukan audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur guna meminta klarifikasi terkait legalitas perizinan, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah.
IMAN Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini melalui jalur dialog, advokasi kebijakan, dan langkah konstitusional lainnya demi memastikan kepentingan masyarakat Nangapanda serta kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.