Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelar Operasi Gabungan, Sat Lantas Polres Ende Jaring Puluhan Kendaran Tidak Memiliki Kelengkapan

​Dari hasil penyisiran di lapangan, sebanyak 63 kendaraan terpaksa dihentikan petugas. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dengan rinciannya ​60 Unit Kendaraan Roda Dua (R2) dan ​3 Unit Kendaraan Roda Empat (R4). Pelanggaran yang paling menonjol adalah pengendara yang mengabaikan penggunaan helm serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan (SIM/STNK).

Baca Juga :  Logika Terbalik di Kota Pancasila: Membedah Retorika "Kambing Hitam" Sang Bupati
Kasat Lantas Polres Ende AKP Royke Weridity bersama Jasa Raharja, Bapenda Kabupaten Ende, UPTD Dispenda Provinsi NTT, Polisi Militer (PM) saat melakukan apel bersama

Sentuhan Edukasi, Lindungi Kepala Anda

​Ada yang berbeda dalam operasi kali ini. Selain teguran tegas AKP Royke dan personelnya juga turun tangan memberikan edukasi humanis. Pengendara diingatkan secara langsung mengenai risiko fatalitas kecelakaan.

Baca Juga :  Menggelar Pelatihan Peningkatan Literasi, Ketua (FTBM) NTT Apresiasi SMA Santa Angela Atambua

​”Kami beri pemahaman, jika kecelakaan terjadi tanpa helm kepala adalah bagian yang paling rentan menjadi korban. Kami ingin angka kecelakaan di Ende terus menurun,” tegas Kasat Lantas.

Baca Juga :  Bupati Ende Minta Polisi Tertibkan Penyebar Hoaks, Tegaskan Dukung Program Presiden

​Kegiatan yang diawali dengan apel bersama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga Ende bahwa keselamatan di jalan raya adalah kebutuhan bersama bukan sekadar takut pada petugas. (Humas Polres Ende)