(ENDE-MenitNusantara.com) Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Silvia Indradewa (SDI), memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ende.
Sebelumnya, media ini menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan salah satu kader PDI Perjuangan yang juga merupakan anggota DPRD Ende dalam pengelolaan dapur MBG. Dugaan tersebut mencuat di tengah adanya instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang melarang kader partai memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan finansial pribadi maupun kelompok.
Saat dikonfirmasi, Silvia Indradewa membantah bahwa dapur MBG tersebut merupakan miliknya secara pribadi. Menurutnya, dapur tersebut merupakan milik suaminya yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Ende.
“Itu dapur suami saya, bukan dapur saya. Kalau saya secara pribadi tidak. Dapur itu merupakan dapur Kadin karena ada arahan agar setiap ketua Kadin memiliki dapur MBG. Kebetulan suami saya Ketua Kadin Ende,” ujar Silvia kepada media ini.
Silvia mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya instruksi DPP PDI Perjuangan yang melarang kader partai memiliki atau mengelola dapur MBG. Namun ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam pengelolaan dapur tersebut bukan atas nama dirinya sebagai kader partai maupun anggota DPRD.
Ketika ditanya mengenai informasi adanya tiga titik dapur MBG yang dikaitkan dengannya, Silvia meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada suaminya selaku Ketua Kadin Ende.
“Kalau soal jumlah dan pengelolaannya, lebih baik langsung konfirmasi ke Ketua Kadin atau pengelola dapur supaya informasinya tidak simpang siur,” katanya.
Meski demikian, Silvia membenarkan adanya dapur MBG yang beroperasi di wilayah Kota Ende maupun Kecamatan Pulau Ende. Namun menurutnya, seluruh pengelolaan dan tanggung jawab operasional berada di bawah pihak yang berwenang mengelola dapur tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
