Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan Kadin dalam pembangunan dapur MBG merupakan tindak lanjut dari arahan organisasi Kadin di tingkat pusat dan daerah.
“Ada arahan dari Kadin, baik dari Ketua DPD maupun DPP Kadin, untuk mendukung program pemerintah melalui pembangunan dapur MBG di daerah. Karena itu yang menjalankan adalah Kadin,” jelasnya.
Silvia mengaku pada tahap awal pelaksanaan program, aturan terkait keterlibatan kader partai dalam dapur MBG belum seketat saat ini. Namun setelah adanya instruksi resmi dari DPP PDI Perjuangan, dirinya tidak lagi terlibat dan seluruh urusan terkait dapur tersebut ditangani oleh suaminya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Kabupaten Ende, Aliando Djogo, saat dimintai tanggapan terkait informasi tersebut memilih meminta media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Kae konfirmasi langsung ke orangnya,” ujar Aliando singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan melalui surat edaran tertanggal 24 Februari 2026 menegaskan larangan bagi seluruh kader partai untuk memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis demi memperoleh keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya. DPP juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari Ketua Kadin Ende dan pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh informasi yang berkembang di masyarakat. (Rian Nulangi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
