Indeks

Tiga ASN NTT Gugur di Papua, Negara Jangan Diam: Usut Tuntas dan Tegakkan Keadilan

Jangan lupakan keluarga yang ditinggalkan

Di balik seorang ASN yang gugur, ada keluarga yang kehilangan suami, ayah, ibu, anak, atau saudara.

Ada anak-anak yang mungkin tiba-tiba kehilangan tempat bergantung. Ada keluarga yang harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran orang yang selama ini bekerja untuk mereka.

Karena itu, perhatian negara tidak boleh berhenti pada prosesi pemakaman.

Pemerintah harus memastikan hak-hak keluarga korban dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak kepegawaian, santunan atau manfaat yang menjadi hak keluarga, serta perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak korban sesuai kebijakan dan mekanisme yang tersedia.

Jangan biarkan keluarga korban merasa bahwa setelah jenazah dimakamkan, negara kemudian melupakan mereka.

Pengabdian seorang ASN harus dihargai secara nyata.

Papua dan NTT tidak boleh dipisahkan oleh kekerasan Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. NTT juga bagian dari Indonesia.

ASN asal NTT yang bekerja di Papua bukan orang asing. Mereka adalah sesama warga negara yang menjalankan tugas untuk masyarakat Indonesia.

Begitu pula masyarakat Papua yang membutuhkan pelayanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan pembangunan adalah saudara sebangsa yang memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan sejahtera.

Karena itu, jangan biarkan kekerasan menciptakan jarak antara Papua dan NTT. Jangan biarkan darah korban melahirkan kebencian baru. Yang harus kita lawan adalah kekerasannya, bukan masyarakatnya. Yang harus kita tegakkan adalah hukumnya, bukan dendamnya.

Harapan kepada negara

Kepada Presiden dan pemerintah pusat, kami berharap tragedi ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap ASN yang bertugas di wilayah rawan.

Kepada aparat penegak hukum, kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, berbasis bukti, dan sesuai hukum. Pelaku yang terbukti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil.

Kepada pemerintah daerah, jangan biarkan ASN bekerja sendirian menghadapi risiko yang begitu besar. Bangun sistem koordinasi dan perlindungan yang benar-benar berjalan di lapangan.

Kepada TNI dan Polri, keselamatan masyarakat sipil dan para pelayan publik harus menjadi bagian penting dari strategi pengamanan wilayah rawan.

Kepada Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga negara terkait, kami berharap penguatan kebijakan hukum dan perlindungan hak warga negara terus dilakukan agar setiap korban kekerasan memperoleh akses terhadap keadilan dan pemulihan sesuai hukum.

Dan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mari kita menolak segala bentuk kekerasan. Kita boleh berbeda pendapat. Kita boleh berbeda pilihan. Kita boleh memiliki pandangan politik yang berbeda.

Tetapi kita tidak boleh menganggap nyawa manusia sebagai sesuatu yang murah. Negara harus membuktikan kehadirannya UUD 1945 memberikan mandat yang jelas: negara bertugas melindungi segenap bangsa Indonesia.

Maka hari ini negara sedang diuji. Bukan hanya apakah negara mampu menangkap pelaku.

Tetapi apakah negara mampu memastikan bahwa seorang guru, tenaga kesehatan, penyuluh, pegawai pemerintahan, dan ASN lainnya dapat menjalankan tugas tanpa harus mempertaruhkan nyawanya tanpa perlindungan yang memadai.

Jangan biarkan ASN menjadi korban berikutnya. Jangan biarkan pengabdian dibayar dengan kehilangan nyawa. Jangan biarkan keluarga korban menunggu keadilan tanpa kepastian. Dan jangan biarkan hukum kehilangan kewibawaannya di hadapan kekerasan.

Usut tuntas kasusnya. Tegakkan hukum terhadap pelaku yang terbukti bersalah. Lindungi ASN yang bertugas di wilayah rawan. Pulihkan keluarga korban.

Dan pastikan negara benar-benar hadir untuk setiap warga negaranya. Sebab negara hukum bukan hanya negara yang memiliki hukum.

Negara hukum adalah negara yang mampu memastikan hukum bekerja, keadilan ditegakkan, dan setiap nyawa warga negara dihargai.

Cukup sudah korban berjatuhan.

Saatnya negara hadir—tegas, adil, dan manusiawi.

Exit mobile version