(JAKARTA-MenitNusantara) Sebanyak 420 warga Tengki Seribu yang kini menempati kawasan relokasi Kavling Punggur Kampung Alor, Batam, melalui kuasa mereka, Zainal Lewaimang, SH, secara resmi menyampaikan permohonan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, agar berkenan mengunjungi dan mendengarkan langsung aspirasi warga terkait pemenuhan hak-hak dasar mereka.
Permohonan tersebut disampaikan pada Selasa (9/6/2026) di Kantor Kementerian HAM RI. Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Zainal Lewaimang didampingi Ketua Forum Pemuda NTT, Adi Papa, serta Sekretaris Jenderal Forum Pemuda NTT, Talla Vargaz.
Menurut Zainal, warga sangat mengharapkan kehadiran Menteri HAM untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat relokasi sekaligus memastikan hak-hak warga terpenuhi sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah hak warga telah dipenuhi oleh pihak perusahaan, antara lain penyediaan satu kavling tempat tinggal berukuran 6 x 10 meter, uang santunan sebesar Rp7 juta per keluarga, serta pembangunan berbagai sarana dan prasarana umum seperti akses air bersih, jalan masuk, taman, dan rumah ibadah.
Meski demikian, warga masih berharap adanya dukungan pemerintah dalam mempermudah proses administrasi dan legalitas kepemilikan kavling, termasuk terkait pembayaran dan pengurusan dokumen UWTO melalui Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
“Warga yang telah direlokasi ke Kavling Punggur Kampung Alor sangat berharap Menteri HAM dan jajaran Kementerian HAM dapat mengunjungi lokasi, mendengarkan aspirasi kami secara langsung, serta mengawasi pemenuhan hak-hak warga,” ujar Zainal.
Dalam aspirasi tertulis yang diserahkan kepada Kementerian HAM, warga juga menyatakan dukungan terhadap program pembangunan nasional yang dijalankan Presiden RI, khususnya Asta Cita pertama yang menekankan penguatan Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Selain itu, warga menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam menciptakan iklim investasi yang aman, kondusif, dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
