(BAJAWA, MenitNusantara.com) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan pada 7 Juni 2026. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Buser Satreskrim Polres Ngada.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah hitam yang diparkir di depan Gereja Katolik St. Yosep Bajawa, Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Buser Satreskrim Polres Ngada yang dipimpin Kanit Buser bersama personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari mengumpulkan keterangan korban, berkoordinasi dengan sejumlah informan, hingga menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada 20 Juli 2026, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai di wilayah Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo. Tim kemudian bergerak menuju lokasi bersama korban dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta dokumen kendaraan.
Dalam pengembangan awal, petugas juga mengamankan seseorang yang diduga membeli kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, Unit Buser Satreskrim Polres Ngada berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial J.S.B. (21) di wilayah Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
