Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup RI yang terdiri dari empat orang bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang dan AMP PT Novita Karya Taga.
Dalam keterangannya, tim menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Hari ini kami melakukan verifikasi lapangan, pengawasan terhadap dokumen perizinan perusahaan, termasuk izin AMP, izin pertambangan, dan aspek pencemaran lingkungan. Semua hasil akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme,” ujar salah satu anggota tim.
Selain memeriksa dokumen, tim juga meminta perusahaan melengkapi sejumlah data perizinan dan memberikan klarifikasi disertai bukti apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan selanjutnya.
Usai memeriksa dokumen, Tim Gakkum meninjau langsung kondisi sungai di sekitar lokasi pengambilan material, termasuk bagian hulu dan hilir yang dilaporkan mengalami pengikisan tebing sungai.
Perusahaan Sebut Perizinan Masih Berlaku
Menjawab pertanyaan Tim Gakkum, Kepala Produksi PT Novita Karya Taga, Vinsensius, didampingi kuasa hukum Kasmirus Bara Beri, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku.
Menurutnya, proses perizinan dimulai sejak 2010 dan izin terakhir diterbitkan pada 1 Juni 2024 dengan masa berlaku hingga 2029.
Pihak perusahaan juga menyatakan siap melengkapi dokumen tambahan yang diminta Tim Gakkum dalam proses verifikasi.
Bupati Ende: Fokus Pertanian dan Pariwisata
Sebelumnya, saat menerima masyarakat Desa Sanggaroro bersama Pastor Paroki St. Eduardus Nangapanda, Dewan Pastoral Paroki, dan Mosalaki Paumere pada 30 April 2026, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda menyatakan Kabupaten Ende lebih memprioritaskan pembangunan sektor pertanian dan pariwisata dibanding pertambangan.
Menurut Bupati, keberadaan perusahaan dinilai belum memberikan kontribusi signifikan bagi daerah maupun masyarakat.
“Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi dan meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan apabila memang terbukti tidak memberikan manfaat serta berdampak terhadap lingkungan,” ujar Bupati.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, dan Camat Nangapanda segera melakukan kajian dan menyusun rekomendasi kepada pemerintah provinsi sesuai kewenangan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Ende berencana menindaklanjuti berbagai kewajiban perusahaan yang disebut belum direalisasikan, termasuk perbaikan jalan dan pembangunan bronjong pengaman sungai.
DPRD Minta Penilaian Objektif
Anggota DPRD Kabupaten Ende, Syaiful Rahmat Soy, menyampaikan apresiasi kepada Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup RI yang turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.
Ia berharap seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan.
“Sebagai anggota DPRD, saya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
