Ia menambahkan, prinsip perusahaan adalah menjalankan investasi yang dapat diterima masyarakat serta memberikan manfaat tanpa menimbulkan polemik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap Komunitas Pelaku Usaha Kios Kelurahan Nangaroro yang secara resmi mengirimkan surat penolakan kepada PT Indomarco Prismatama dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Dalam surat itu, sekitar 40 pelaku UMKM meminta Bupati Nagekeo tidak menerbitkan izin pembangunan gerai Indomaret di ibu kota Kecamatan Nangaroro. Mereka menilai kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah dan menurunnya daya beli akan membuat pelaku usaha kecil semakin sulit bertahan apabila harus bersaing dengan ritel modern.
Para pelaku UMKM juga menyatakan tidak menolak investasi, namun meminta agar pembangunan gerai dialihkan ke wilayah yang dinilai memiliki aktivitas ekonomi dan daya beli lebih tinggi, seperti ibu kota Kabupaten Nagekeo.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Nagekeo belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan investasi PT Indomarco Prismatama maupun aspirasi penolakan yang disampaikan para pelaku UMKM di Nangaroro.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
