“Ini bukan soal membebaskan biaya, tetapi soal berinvestasi pada masa depan anak dan itu menjadi tanggung jawab bersama”.
Seperti dikutip dari nttsatu.id Laili Qudriana, menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan membebaskan bagi setiap anak, bukan menjadi sumber tekanan yang mematahkan harapan.
Ia menilai, berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini, baik anak-anak yang harus turun ke jalan hingga tragedi bunuh diri karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah, adalah alarm keras bagi semua pihak.
Menurut Laili, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak anak di Nusa Tenggara Timur yang hidup dalam ketidakpastian, terutama terkait akses pendidikan yang layak.
“Tidak boleh ada anak yang berhenti sekolah hanya karena orang tuanya miskin. Itu kegagalan bersama yang harus kita jawab dengan tindakan nyata,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Yayasan Kunci Ilmu hadir bukan sekadar sebagai lembaga pendidikan, tetapi sebagai gerakan sosial yang berpihak pada anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Melalui SMK Kunci Ilmu di Ende, pihaknya secara konsisten menggratiskan seluruh biaya pendidikan hingga lulus sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan pendidikan.
Kebijakan makan siang gratis setiap hari juga diterapkan di sekolah untuk memastikan siswa dapat belajar dengan kondisi fisik yang layak dan tanpa rasa lapar.
Laili menyebut, langkah tersebut lahir dari pengalaman langsung melihat anak-anak yang terpaksa berhenti sekolah karena alasan ekonomi yang sangat sederhana, seperti tidak mampu membeli buku atau membayar iuran.
Laili menegaskan bahwa Yayasan Kunci Ilmu akan terus mempertahankan kebijakan pendidikan gratis hingga lulus di SMK Kunci Ilmu Ende tanpa pengecualian.
Menurutnya, langkah tersebut akan terus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Ia berharap model pendidikan seperti yang diterapkan Yayasan Kunci Ilmu dapat menjadi inspirasi dan mendorong kebijakan yang lebih luas demi masa depan anak-anak NTT yang lebih baik.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
