(ENDE-MenitNusantara.com) Bupati Ende, Yosep Benediktus Badeoda, menegaskan Pemerintah Kabupaten Ende siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan Amin Qindra Jaya terkait pembongkaran bangunan di kawasan Pantai Ndao.
Pernyataan tersebut disampaikan Yosep Badeoda kepada wartawan usai mengikuti kegiatan penanaman pohon dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kawasan Pantai Ndao, Kamis.
Menurut Yosep, langkah penataan kawasan Pantai Ndao yang dilakukan pemerintah telah melalui prosedur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami siap menghadapi gugatan tersebut. Pemerintah bekerja berdasarkan aturan dan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Yosep.
Mantan pengacara itu mengatakan kepemilikan sertifikat atas tanah tidak serta-merta memberikan hak untuk mendirikan bangunan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.
“Orang boleh punya sertifikat, tetapi tidak bisa membangun sembarangan. Dia punya IMB atau tidak? Saya yakin tidak punya, karena saya yakin tidak mungkin izin itu diberikan di kawasan sempadan pantai,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
