Ia menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penataan kawasan Pantai Ndao sehingga tidak ragu menghadapi proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.
“Yang pasti pemerintah siap, karena semua yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kalah atau menang dalam gugatan tersebut, Yosep mengaku tidak mempermasalahkan konsekuensi hukum selama kebijakan yang diambil bertujuan untuk kepentingan umum.
“Saya sudah dua puluh tahun berkecimpung di dunia hukum. Yang penting kita bekerja sesuai visi, misi, dan kepentingan umum yang harus kita jaga bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, gugatan yang diajukan Amin Qindra Jaya telah terdaftar sebagai perkara perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya di kawasan Pantai Ndao.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 09.00 WITA.
Dalam perkara itu, Amin Qindra Jaya menunjuk dua advokat dari Kantor Hukum Maximus P. Rerha & Rekan, yakni Maximus P. Rerha, SH dan Benedictus Siga, SH, sebagai kuasa hukumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program penataan kawasan Pantai Ndao yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Ende sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan pengembangan kawasan pesisir untuk kepentingan masyarakat luas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
