(Kupang-MenitNusantara.com) Upaya meningkatkan populasi dan kualitas ternak sapi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus diperkuat melalui program inseminasi buatan (IB). Sebanyak 3.000 dosis semen beku diserahkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut di berbagai wilayah di NTT.
Penyerahan bantuan berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi NTT pada Jumat (12/6/2026). Bantuan tersebut difasilitasi oleh Pimpinan Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, dan diserahkan langsung oleh Direktur Pembibitan dan Produksi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, Hary Suhada, kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Angelius Wake Kako mengatakan sektor peternakan merupakan salah satu penopang utama perekonomian masyarakat NTT. Karena itu, dukungan pemerintah pusat melalui program inseminasi buatan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas genetik ternak sekaligus mempercepat pertumbuhan populasi sapi.
“Program inseminasi buatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas genetik ternak sapi, mempercepat pertumbuhan populasi sapi, serta memberikan nilai ekonomi yang lebih baik bagi peternak di NTT,” ujarnya.
Menurut Angelius, NTT memiliki potensi besar sebagai salah satu sentra pengembangan peternakan sapi nasional. Potensi tersebut perlu didukung dengan program yang berkelanjutan serta kolaborasi berbagai pihak agar mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Usai penyerahan bantuan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi lintas pemangku kepentingan yang membahas strategi pengembangan peternakan dan optimalisasi pelaksanaan program inseminasi buatan di NTT.
Diskusi tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis, Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT drh. Melki Angsar, Kepala Karantina NTT, Direktur Politani Kupang, serta Wakil Dekan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana (Undana).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
