Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Antonius Suka Dame Wangge dari Partai Nasdem turut menanggapi persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas tambang dan AMP yang dikeluhkan warga.
Menurutnya, aspek perizinan dan kesesuaian dengan tata ruang wilayah perlu menjadi perhatian utama. Ia menekankan bahwa meskipun suatu kegiatan usaha telah memiliki izin, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita minta pemerintah untuk segera melakukan kajian ulang, termasuk terkait dokumen lingkungan seperti AMDAL dan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, terutama jika berada di dekat permukiman dan fasilitas umum.
Dalam konteks regulasi, kegiatan pertambangan dan industri wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk izin lingkungan serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan RDP dengan semua dinas terkait. Baik DLH maupun dinas yang mengeluarkan izin termasuk pihak perusahan yang ada. Kita akan lakukan rapat dengar pendapat”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bina Citra Teknik Cahaya terkait berbagai keluhan yang disampaikan warga. Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta langkah-langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan lingkungan dan keselamatan warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
