
Menurutnya, perhatian pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada bantuan darurat. Pemerintah juga perlu memikirkan keberlangsungan kehidupan warga, terutama masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat dan tidak lagi layak ditempati.
“Kita berharap selain penanganan pascagempa, kelangsungan kehidupan masyarakat juga harus diperhatikan, khususnya mereka yang kehilangan rumah karena banyak rumah yang mengalami kerusakan berat,” katanya.
BMKG: Warga Diminta Tetap Waspada
Kondisi warga yang masih mengungsi secara mandiri juga perlu mendapat perhatian karena aktivitas gempa masih terjadi di wilayah sekitar Nagekeo.
BMKG mencatat pada 19 Agustus 2026 pukul 10.13 WIB terjadi gempa bumi berkekuatan M5,2 dengan pusat gempa berada di laut, sekitar 54 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, pada kedalaman 10 kilometer.
Sebelumnya, gempa utama pada 15 Agustus 2026 berkekuatan M7,7 mengguncang wilayah sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Nagekeo. BMKG kemudian mencatat adanya aktivitas gempa susulan pascakejadian tersebut.
BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga diminta menghindari bangunan yang retak atau rusak akibat gempa serta memastikan kondisi bangunan aman sebelum kembali beraktivitas di dalamnya.
Bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat, keselamatan harus menjadi prioritas. Warga sebaiknya tetap berada di lokasi pengungsian yang aman sampai kondisi bangunan dinyatakan layak dan aman untuk ditempati.
Informasi mengenai perkembangan gempa hendaknya mengikuti kanal resmi BMKG dan pemerintah daerah agar masyarakat tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
Masyarakat tiga desa di Kecamatan Nangaroro kini berharap pemerintah tidak hanya melakukan pendataan, tetapi segera hadir memberikan bantuan nyata, terutama kebutuhan pangan dan dukungan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.