Cheroline menekankan bahwa UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat, sehingga setiap kebijakan pembangunan harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat sejak tahap perencanaan, bukan sekadar formalitas.
“Jika negara serius menjaga lingkungan, maka suara masyarakat adat harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan. Tanpa itu, pembangunan justru akan melahirkan konflik sosial dan kerusakan ekologis yang berkepanjangan,” tegasnya.
Melalui kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini, Cheroline berharap generasi muda dan masyarakat luas semakin memahami bahwa Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar slogan, melainkan pedoman hidup berbangsa yang harus diwujudkan dalam keberpihakan terhadap keadilan ekologis dan hak-hak masyarakat adat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh tokoh adat, pemuda, mahasiswa, serta perwakilan masyarakat setempat, dan berlangsung dalam suasana dialogis serta penuh antusiasme.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
