Defisit Kepemimpinan di Balik Layar Digital
Sangat ironis ketika seorang pemimpin daerah mengeluhkan kotanya sendiri sebagai kota yang “kotor dan penuh sampah” di media sosial. Pertanyaannya: Siapa pemegang otoritas selama ini? Keluhan Bupati di medsos justru menjadi dakwaan balik bagi dirinya sendiri. Jika Ende kotor dan drainasenya penuh pasir, itu adalah bukti kegagalan dinas-dinas terkait dalam menjalankan fungsi teknisnya.
Mengapa kegagalan birokrasi ini harus ditebus dengan penggusuran rakyat kecil? Ini adalah bentuk ketidakadilan distributif. Rakyat dipaksa menanggung beban dari kelalaian pemerintah dalam mengelola kebersihan dan tata ruang selama bertahun-tahun.
Menanti Solusi, Bukan Sekadar Narasi
Bupati Ende perlu berhenti memposisikan diri sebagai pengamat yang mengeluh. Rakyat butuh eksekusi kebijakan yang inklusif, bukan sekadar unggahan yang menyudutkan. Penegakan aturan tata ruang adalah keniscayaan, benar. Namun, penegakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan menginjak-injak hak asasi ekonomi warga.
Jika Bupati benar-benar ingin Ende tidak lagi banjir dan kumuh, mulailah dengan membenahi drainase dari akarnya, bangun sistem pengolahan sampah yang modern, dan tata pasar dengan pendekatan dialogis. Jangan jadikan rakyat Ndao sebagai martir bagi kegagalan sistemik yang selama ini dipelihara di kantor-kantor dinas.
Sejarah akan mencatat: apakah Bupati Ende adalah seorang pembaharu yang membangun bersama rakyat, atau hanya seorang eksekutor yang tega mematikan asa warga demi sebuah fatamorgana keindahan kota.
“Kebersihan kota memang penting, namun kebersihan nurani penguasa dalam memperlakukan rakyatnya jauh lebih fundamental. Jangan menggusur hidup orang demi sebuah citra yang steril.” Salam Ku Untuk Bupati Ende Benediktus Badeoda
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.