(ENDE-Menitnusantara.com) Pemerintah Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pangan dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Mbobhenga, baru-baru ini.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Yayasan Tananua Flores dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat desa, Tim 9 penyusun Perdes, tokoh perempuan, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Fasilitator dari Yayasan Tananua Flores, Anselmus Kaki Reku, menjelaskan bahwa Perdes Ketahanan Pangan merupakan salah satu produk hukum desa yang lahir dari inisiatif masyarakat Desa Mbobhenga. Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, mulai dari tata ruang, keberagaman pangan lokal, keberlanjutan pertanian, hingga tata kelola pangan yang berkelanjutan.
Menurut Anselmus, Desa Mbobhenga merupakan salah satu desa dampingan Yayasan Tananua Flores yang selama ini menjalin kemitraan strategis dalam pengembangan pertanian berkelanjutan dan pelestarian lingkungan yang berlandaskan kearifan lokal.
“Ketahanan pangan merupakan aspek yang sangat penting dan mendasar bagi masyarakat Desa Mbobhenga. Saat ini terjadi pergeseran pola budidaya, pola konsumsi, dan tata kelola pangan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tantangan di masa mendatang sehingga masyarakat bersepakat untuk melakukan perlindungan pangan sekaligus menetapkan tata ruang pengembangan pangan yang lebih jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan Perdes tersebut merupakan tahapan keempat dari rangkaian proses panjang yang dimulai dari penggalian gagasan di tingkat dusun, pendalaman materi melalui Focus Group Discussion (FGD) tingkat desa, konsultasi publik rancangan Perdes bersama Kepala Bagian Hukum Setda Ende pada 3 Juni 2026, hingga akhirnya ditetapkan secara resmi.
“Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan sangat partisipatif. Berdasarkan data yang ditemukan selama proses penyusunan Perdes, terdapat 49 jenis pangan lokal yang dimiliki Desa Mbobhenga, yang berasal dari sektor perkebunan, sungai, dan hutan,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
