Indeks

DPRD Ende: Anggaran Proyek Jalan Ende-Wolowaru-Kelimutu Hanya untuk Konstruksi, Bukan Ganti Rugi

Reporter : rian nulangi Editor: Tim

“Pemilik lahan memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi yang layak. Namun, nominal yang diminta tidak boleh bersifat spekulatif atau sepihak tanpa dasar perhitungan yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tuntutan ganti rugi tidak sampai menghambat pelaksanaan program pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Yani menyebutkan, apabila proses musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam pengadaan tanah yang memang dilaksanakan berdasarkan mekanisme undang-undang, terdapat prosedur hukum yang dapat ditempuh, termasuk mekanisme konsinyasi melalui pengadilan.

Di sisi lain, polemik lahan di Desa Dile juga mendapat perhatian pemerintah desa. Kepala Desa Dile, Fabianus Mbana, sebelumnya meminta pemerintah dan pihak kontraktor bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut dengan merujuk pada kesepakatan dan berita acara yang disebut telah dibuat sebelumnya.

Sementara itu, Amatus Setu mengaku telah berulang kali menghubungi pihak kontraktor untuk menanyakan penyelesaian persoalan lahannya. Namun, menurut pengakuannya, jawaban yang diterima selalu berupa penundaan.

Amatus menyebut lahan yang terdampak pekerjaan jalan tersebut telah menyebabkan dirinya kehilangan kesempatan memanen hasil kebun selama kurang lebih dua tahun. Ia berharap adanya penyelesaian sebagaimana kesepakatan yang pernah disampaikan saat pekerjaan berlangsung.

Polemik ini pun menyisakan persoalan yang perlu diperjelas, terutama mengenai status penggunaan lahan, isi kesepakatan atau berita acara antara para pihak, serta siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas pemenuhan hak pemilik tanah.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tetap mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat maupun kepentingan pembangunan infrastruktur.

MenitNusantara.com akan terus menelusuri persoalan ini dengan menghubungi seluruh pihak terkait, termasuk Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) IV NTT, pihak kontraktor PT Bina Citra Teknik (BCTC), Pemerintah Kabupaten Ende, Pemerintah Desa Dile, serta pemilik lahan yang terdampak pekerjaan proyek tersebut.

Sumber: Menitnusantara.com
Exit mobile version