Di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat, Gubernur mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penghematan anggaran. Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah menata ulang skala prioritas pembangunan, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat, serta memastikan setiap rupiah belanja daerah diarahkan pada sektor-sektor yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat.
Selain itu, Gubernur juga mengajak seluruh kader PMKRI dan organisasi kepemudaan untuk mengambil peran yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi daerah. Ia berharap organisasi mahasiswa tidak hanya dikenal sebagai kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi pelopor lahirnya berbagai usaha produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kritik tetap penting dalam demokrasi, tetapi solusi dan aksi nyata jauh lebih dibutuhkan. Setiap cabang organisasi harus mulai membangun kemandirian usaha sebagai bagian dari kontribusi bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Menutup orasinya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Kongres Nasional XXXIV dan MPA XXXIII PMKRI Santo Thomas Aquinas, para alumni, serta organisasi Cipayung Plus yang telah menghadirkan ruang dialog konstruktif mengenai masa depan NTT.
Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah semata. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci untuk mewujudkan NTT yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para alumni senior PMKRI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia. Kehadiran para alumni menjadi wujud dukungan terhadap proses kaderisasi serta penguatan peran PMKRI dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
