“Kami merasa bangga dan terinspirasi oleh pencapaian ini, PNM akan terus hadir untuk memberikan harapan dan kesempatan bagi perempuan prasejahtera agar dapat mandiri secara ekonomi. Dengan akses pembiayaan tanpa agunan serta pendampingan intensif, kami ingin memastikan setiap nasabah PNM bisa berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Semangat juang Ema dalam mengubah tumpukan sampah menjadi sumber harapan bagi lingkungan, masyarakat dan masa depan bersama, berawal dari kegelisahannya melihat tumpukan sampah di desanya yang belum terkelola dengan baik.
“Terima kasih juga kepada PNM yang telah benar-benar mendukung kami sebagai nasabah dan terima kasih kepada Tribun Network atas kepercayaannya. Penghargaan ini menjadi tanggung jawab sekaligus penyemangat bagi kami untuk terus berinovasi,”tambah Ema.
Terlebih, musibah ledakan dan longsor sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi pada 21 Februari 2005 makin menyalakan tekad Ema untuk menjadikan Bank Sampah Bukit Berlian bukan hanya tempat pemilahan, tetapi juga menjadi pusat edukasi, pemberdayaan, dan gerakan sosial lingkungan.
Dengan dukungan dari PNM, Ema mulai membudidayakan larva Black Soldier Fly atau yang dikenal dengan sebutan maggot untuk mengolah sampah organik.
Inisiatif Ema pun memberikan dampak positif tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga lingkungan dan sejalan dengan penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh PBB.
Para pemenang penghargaan telah melewati kurasi penilaian yang berpegang pada nilai keberlanjutan oleh deretan juri dari berbagai latar belakang profesional dan kredibel di bidangnya, yaitu Dian Gemiano (CMO of KG Media), Rika Anggraini (Direktur Komunikasi dan Kemitraan Yayasan KEHATI), Lembu Wiworo Jati (Executive Creative Director di Future Creative Network-Finch), dan Defri Dwipaputra (Executive Creative Director of Dentsu Creative). (Silvia)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
