(ENDE-MENITNUSANTARA.COM) Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk melakukan penggusuran, pembongkaran, maupun tindakan apa pun yang dapat merugikan SDN Wolomoni, peserta didik, guru, dan masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Niawula, Kecamatan Detusoko.
Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Ende melalui akun resmi Facebook Pemerintah Kabupaten Ende menyusul munculnya dinamika dan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan di sekitar lingkungan sekolah.
“Yang ada adalah kesediaan pemerintah untuk memberikan izin pemanfaatan aset daerah bagi pembangunan KDMP dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Tidak pernah ada perintah untuk menggusur atau merusak fasilitas sekolah,” tegas Bupati Yosef melalui siaran pers Pemerintah Kabupaten Ende, Rabu (10/6/2026).
Menurut pemerintah daerah, pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan KDMP hanya dapat dilakukan apabila tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, tidak membahayakan keselamatan anak-anak, serta tidak menggunakan aset yang sedang dimanfaatkan oleh pihak sekolah.
Pemerintah Kabupaten Ende menjelaskan bahwa lokasi yang direncanakan untuk pembangunan KDMP berada di bagian belakang SDN Wolomoni. Karena kondisi lahan yang miring dan berbatasan langsung dengan area sekolah, sejak awal pemerintah telah mengarahkan agar dibangun tembok penahan tanah (TPT) sebelum pekerjaan dilakukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
