ENDE-Menitnusantara.com) Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang galian C dan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Novita Karya Taga di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, semakin menguat. Di tengah tuntutan masyarakat agar izin perusahaan dicabut, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup RI akhirnya turun langsung melakukan verifikasi lapangan setelah menerima laporan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kunjungan tim Gakkum yang berlangsung pada 23 Juni 2026 menjadi perhatian masyarakat. Empat orang petugas Gakkum didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende memeriksa dokumen perizinan perusahaan sekaligus meninjau kondisi lokasi tambang, aliran sungai, hingga titik-titik yang diduga mengalami pengikisan tebing sungai akibat aktivitas penambangan.
Di hadapan tim Gakkum, salah seorang warga, Aloysius Gonzaga Raja, menyampaikan penolakan tegas terhadap keberadaan perusahaan. Menurutnya, selama beroperasi masyarakat tidak pernah merasakan manfaat ekonomi maupun sosial dari aktivitas pertambangan.
“Kami meminta pemerintah pusat melalui Menteri ESDM segera mencabut izin perusahaan. Kehadiran tambang ini hanya membawa keresahan. Lingkungan rusak, tanaman produktif masyarakat terdampak, tetapi manfaatnya tidak pernah kami rasakan,” tegas Aloysius.
Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera diselesaikan. Karena itu masyarakat bersama Gereja akan terus menyuarakan perlindungan lingkungan hidup.
Aloysius juga menjelaskan bahwa berbagai jalur telah ditempuh masyarakat, mulai dari menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Ende, Pemerintah Kabupaten Ende, DPRD Provinsi NTT hingga DPR RI.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPR RI Dipo Nusantara Pua Upa yang disebut terus mengawal aspirasi warga di tingkat nasional. Masyarakat bahkan berharap dapat diundang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kementerian agar dapat menyampaikan kondisi lapangan secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, tim Gakkum menyatakan kedatangannya merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Hari ini kami melakukan verifikasi lapangan dan pengawasan terhadap dokumen perizinan, baik terkait izin pertambangan, izin AMP maupun dugaan pencemaran lingkungan. Kami turun langsung agar dapat melihat sendiri kondisi di lapangan,” ujar salah satu anggota tim Gakkum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain memeriksa dokumen, tim juga meminta perusahaan menjelaskan seluruh proses perizinan sejak awal penerbitan izin hingga izin yang berlaku saat ini. Beberapa dokumen belum dapat diperlihatkan di lokasi dan diminta untuk diserahkan kemudian sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Dari pihak perusahaan, Kepala Produksi PT Novita Karya Taga, Vinsensius, didampingi kuasa hukum Kasmirus Bara Beri, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki dokumen perizinan pertambangan dan eksplorasi yang menurut mereka masih berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
