(ENDE-MenitNusantara.Com) Instruksi tegas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melarang kadernya memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan finansial diduga belum sepenuhnya dipatuhi di daerah.
Sebelumnya, DPP PDIP melalui Surat Edaran tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun menginstruksikan seluruh kader partai agar tidak memanfaatkan Program MBG untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kader PDIP dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial ataupun manfaat material lainnya.
DPP PDIP juga mengingatkan seluruh kader untuk menjaga integritas partai dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
Selain itu, partai berlambang banteng tersebut menegaskan bahwa Program MBG merupakan program yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.
Dalam surat itu, DPP PDIP mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Namun demikian, berdasarkan hasil penelusuran media ini dan informasi yang diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan seorang kader PDIP yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dengan inisial SDI dalam pengelolaan dapur MBG.
Sumber menyebutkan bahwa dapur MBG yang diduga terkait dengan yang bersangkutan telah beroperasi cukup lama sebagai bagian dari pelaksanaan program MBG di Kabupaten Ende.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
