Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kader PDIP berinisial SDI tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tiga titik dapur MBG, yakni dua titik berada di dalam Kota Ende dan satu titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Pulau Ende.
Menanggapi informasi tersebut, tokoh masyarakat sekaligus pemerhati sosial, Muhamad Aswar, meminta DPP PDIP menindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.
“Kita tahu beberapa waktu lalu DPP PDIP sudah mengeluarkan instruksi bahwa kader partai tidak boleh memiliki atau mengelola dapur MBG. Jika ditemukan ada kader yang terlibat, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan partai,” ujar Aswar kepada media ini.
Menurutnya, sikap tegas diperlukan agar komitmen PDIP sebagai partai yang berada di luar pemerintahan tetap mendapat kepercayaan publik.
“PDIP menyatakan ingin berkontribusi melalui fungsi pengawasan karena berada di luar pemerintahan. Pertanyaannya, bagaimana fungsi pengawasan bisa berjalan maksimal apabila ada kader yang sekaligus menjadi pelaksana program tersebut. Siapa yang mengawasi siapa?” katanya.
Aswar berharap partai segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai ketentuan organisasi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap instruksi DPP.
Sementara itu, untuk memperoleh klarifikasi, media ini telah berupaya menghubungi SDI melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan yang dikirim telah berstatus terkirim dan terbaca.
Media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Ende guna memastikan informasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh jawaban resmi. (Rian Nulangi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
