Sementara itu, sejumlah warga mengeluhkan keberadaan pasar malam yang telah berlangsung sekitar dua minggu terakhir. Salah seorang warga yang mengaku tinggal di sekitar Lapangan Hanura, Marsel, mengatakan aktivitas pasar malam tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menurut Marsel, selain menimbulkan kebisingan hingga larut malam, terdapat sejumlah permainan yang diduga mengandung unsur perjudian, seperti rolet, lempar gelang, tebak angka, bola gila, dan berbagai permainan berhadiah lainnya yang menggunakan sistem untung-untungan.
“Musiknya sangat keras sampai lewat tengah malam. Ini mengganggu warga yang ingin beristirahat. Selain itu banyak anak-anak yang ikut bermain,” katanya.
Marsel juga mengaku memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pasar malam tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.
“Kami berharap pemerintah dan pihak kepolisian turun tangan melakukan penertiban jika memang ditemukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Secara hukum, permainan rolet dan berbagai permainan sejenis dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila terdapat unsur taruhan dan keuntungan yang diperoleh berdasarkan faktor keberuntungan. Namun penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas pasar malam di Lapangan Hanura guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Rian Nulangi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
