Menurut Indra, meskipun telah muncul penjelasan bahwa dapur MBG yang dimaksud merupakan milik pihak keluarga, persoalan yang perlu dijawab secara terbuka adalah terkait potensi konflik kepentingan, fungsi pengawasan, serta etika jabatan sebagai anggota DPRD yang memiliki tugas pengawasan terhadap berbagai program pemerintah.
BEM PTNU Balinusra menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan. Oleh karena itu, pihak yang bersangkutan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna menghindari berbagai tafsir dan dugaan yang dapat merugikan semua pihak.
Selain itu, BEM PTNU Balinusra mendorong seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Ende untuk mengedepankan transparansi, koordinasi, dan pengawasan bersama agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, serta terhindar dari konflik kepentingan maupun praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
BEM PTNU Balinusra menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ungkapnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
